Sosialisasi & Berita

16 Jan 2026

Buruh SPN Kabupaten Serang Kawal Penetapan UMK 2026

Serang — Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Serang menggelar aksi pengawalan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen buruh untuk memastikan kebijakan pengupahan yang adil dan layak bagi pekerja di wilayah Kabupaten Serang.

Ratusan buruh yang tergabung dalam SPN turun ke jalan dan berkumpul di sejumlah titik strategis, termasuk kantor pemerintah daerah. Dalam aksi tersebut, buruh menyuarakan aspirasi agar penetapan UMK 2026 benar-benar memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL), tingkat inflasi, serta kondisi ekonomi pekerja yang hingga kini masih terdampak berbagai tekanan ekonomi.

Ketua SPN Kabupaten Serang menyampaikan bahwa pengawalan UMK merupakan agenda rutin serikat buruh setiap tahun. Menurutnya, UMK bukan sekadar angka, melainkan penentu kesejahteraan pekerja dan keluarganya. “Kami menuntut pemerintah daerah agar tidak mengabaikan suara buruh dalam proses penetapan UMK 2026. Upah yang layak adalah hak dasar pekerja,” tegasnya.